Bawaslu yakin putusannya dan KPU sudah tepat tak loloskan PKPI ke Pemilu 2019. REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan PTUN yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos ke Pemilu 2019. Abhan yakin bahwa putusan sidang ajudikasi antara PKPI dengan KPU yang sebelumnya ditangani Bawaslu sudah tepat. Karena itu, menurut Abhan, ada kejanggalan dari putusan PTUN yang dibacakan pada 11 April lalu. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.
Source: Republika April 14, 2018 05:37 UTC