REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 masih terjadi di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Setidaknya, ada delapan kegiatan kampanye yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan saat hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9). Ia memerinci, pasangan calon (paslon) di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh tidak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran protokol kesehatan juga dilakukan oleh paslon di Purbalingga saat kegiatan deklarasi. Selain itu, protokol kesehatan juga tidak diterapkan dalam kegiatan sosialisasi paslon di Kaimana dan kegiatan relawan di Medan yang dihadiri paslon.
Source: Republika September 27, 2020 18:11 UTC