Bawaslu: Tiga Laporan Pengaduan Timses Ahok-Djarot Tak Bisa Diproses - News Summed Up

Bawaslu: Tiga Laporan Pengaduan Timses Ahok-Djarot Tak Bisa Diproses


JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa tiga dari empat laporan tim suskes Ahok-Djarot terkait penolakan warga, tidak bisa diproses lantaran tak memenuhi unsur pidana. "Kami sudah menerima laporan dari tim paslon. Tiga di antaranya kita jelaskan ke pelapor bahwa ada unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi," ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/11). Prosesnya hari ini tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum) menuju ke terlapor karena yang bersangkutan kita tunggu sampai hari ini tidak ada," jelasnya. Bawaslu DKI belum bisa menyimpulkan siapa saja yang terlibat dalam pengadangan tersebut.


Source: Jawa Pos November 18, 2016 04:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */