REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED) di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Hidayah menilai penyesuaian nilai nisab zakat penghasilan perlu dilakukan di tengah lonjakan harga emas dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan standar tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah dan keberlanjutan penghimpunan zakat. Ia menjelaskan kenaikan harga emas global mendorong perlunya penyesuaian dalam penetapan nisab zakat penghasilan. “Tentu saja perlu banyak penyesuaian di bidang lainnya, termasuk dalam hal ini zakat itu sendiri,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi publik bertajuk “Nisab Zakat Naik, Beban atau Jalan Kebaikan?” yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026). “Dengan kenaikan selama dua tahun ini hampir 86 persen, tentu saja akan menyebabkan semakin sedikit muzaki yang masuk kategori berkewajiban zakat,” ucapnya.
Source: Republika March 13, 2026 23:03 UTC