REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. "Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga," kata dia di Bandung, Rabu (19/7) malam, dilansir dari Antara. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung, Budiana, mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina warga binaan. Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014.
Source: Republika July 19, 2017 15:22 UTC