JawaPos.com - Bawaslu Kota Tegal memutuskan seorang honorer tidak melakukan pelanggaran netralitas seperti yang disangkakan. Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan, Bawaslu sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran oleh salah seorang honorer salah satu dinas di Pemkot Tegal. Meski begitu, kata Akbar, Bawaslu sangat menekankan kepada honorer untuk tetap netral dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Sementara terkait Penyelenggaraan rapat koordinasi pengawasan dengan stakeholder, Akbar mengatakan kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman dan penyamaan misi pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebelumnya, MT, 38, salah seorang honorer di lingkungan Pemkot Tegal, dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tegal Timur, Kamis (01/11) sore.
Source: Jawa Pos November 29, 2018 11:03 UTC