JOGLOSEMARNEWS.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK akan dibuka sebentar lagi. Secara umum, perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut:Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SDSeleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik atau siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan prioritas tertentu. Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMKSeleksi Jalur Zonasi untuk penerimaan siswa baru di kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024Dengan ketentuan jalur zonasi ini, kapasitas sekolah akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Penetapan Persentase Kapasitas Setiap Jalur PPDB adalah sebagai berikut:– Untuk jalur zonasi SD, paling tidak 70 persen dari kapasitas sekolah.
Source: Koran Tempo May 09, 2024 18:18 UTC