JawaPos.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara menyebut Venesia BSD Karaoke Executive belum beroperasi lama hingga akhirnya digerebek. Berdasarkan penyelidikan awal, karaoke ini baru beroperasi 1 bulan lebih. Baca juga: Tarif Prostitusi Karaoke di BSD Rp 3,9 Juta Per PerempuanKaraoke ini dianggap telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, Unit 4/Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. “Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19,” kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (20/8).
Source: Jawa Pos August 21, 2020 01:48 UTC