Begini Kelanjutan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka - News Summed Up

Begini Kelanjutan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka


METROPOLITAN.id – Kasus begal di Lombok Tengah menjadi perhatian publik lantaran korbannya ditetapkan menjadi tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengaku pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” terangnya. Sebelumnya, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal, Amaq Sinta sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.


Source: Jawa Pos April 17, 2022 00:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */