JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan tersangka eks pegawai gerai kopi Starbucks yang melakukan tindakan mesum dengan mengintip payudara pelanggan melalui CCTV. Pelaku berinisial DD, 22, ditetapkan tersangka karena telah merekam peristiwa mesum itu kemudian memviralkannya lewat story Instagram pribadinya. Hasil penyelidikan ternyata peran tersangka DD ini yang mengzoom video tersebut lewat CCTV kemudian menguploadnya melalui media sosial. Atas kejadian tersebut kini DD dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008. Seperti diketahui, tengah viral di media sosial video dua orang pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan lewat kamera CCTV kafe.
Source: Jawa Pos July 03, 2020 21:45 UTC