Beginilah Modus Pelaku Selundupkan Kayu Ilegal - News Summed Up

Beginilah Modus Pelaku Selundupkan Kayu Ilegal


JawaPos.com - Modus pengiriman kayu ilegal yang dilakukan oleh Rahmatsuri alias Mat Suri (40), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang terbongkar. Kayu yang rencananya akan dikirim ke Madura itu menggunakan jasa ekspedisi PT SPIL, sementara nota angkutan kayu ia dapat dari H Junai pemilik badan usaha yang jalankan jual beli kayu jenis galam dan akasia. ”Kayu itu bukan milik siapa-siapa itu milik saya sendiri,” ucap Mat Suri kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) saat pelimpahan berkas tahap II. Untuk mengelabui petugas dokumen yang dimiliki tersangka tertera hanya untuk kayu galam dan akasia, namun setelah dicek ternyata di dalamnya juga ada kayu jenis lain seperti kayu tanah-tanah, blangiran, agatis dan kayu gronggang, sehingga jika mengacu aturan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu. Dalam nota itu hanya dijelaskan jumlah kayu dan ukurannnya saja sedangkan jenisnya tidak ada di mana total kayu itu keseluruhan 17,809 meter kubik.


Source: Jawa Pos February 26, 2017 16:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */