Parapuan.co - Berkat kecanggihan teknologi, kita kini dapat membeli barang dari luar negeri melalui belanja online. Dalam hal ini, berbagai e-commerce bisa menjadi pilihan bagi Kawan Puan yang ingin belanja online. Kendati begitu, ada perbedaan biaya antara belanja online di pasar internasional dengan pasar nasional. Bea impor sendiri tertuang dalam aturan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. Baca Juga: Mau Belanja Online di E-Commerce Luar Negeri?
Source: Kompas June 15, 2022 14:20 UTC