TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Jakarta Bambang Ismadi mengatakan belasan pengelola gedung yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan. Baca Juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Lagi, DKI: Kapasitas 25 PersenBambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” tuturnya. Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan. Jika telah mendapat izin, manajemen gedung itu tak perlu lagi mengajukan permohonan untuk resepsi pernikahan yang akan digelar selanjutnya.
Source: Koran Tempo November 06, 2020 08:26 UTC