REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membenarkan ada 17 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengatakan sudah ada 17 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. "UMK tahun ini Rp 3,6 juta. Pemprov Jabar Setujui Penangguhan UMK 74 PerusahaanTerkait dengan penangguhan UMK ini, Suroto mengaku, instansinya masih sepi dari aduan karyawan. Kenaikan UMK di Purwakarta terutama bagi perusahaan di sektor padat karya ini, memang sangat berat.
Source: Republika January 24, 2017 10:09 UTC