Belum Ada Putusan MK, Ahok Pasrah Ambil Cuti Kampanye - News Summed Up

Belum Ada Putusan MK, Ahok Pasrah Ambil Cuti Kampanye


Belum Ada Putusan MK, Ahok Pasrah Ambil Cuti Kampanye[JAKARTA] Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan mengenai uji materi cuti kampanye kepala daerah. Padahal, tenggat waktu untuk menyerahkan surat cuti kampanye sudah mendekati yakni 17 Oktober 2016. Melihat jalannya persidangan uji materi cuti kampanye yang dilakukan MK masih cukup panjang, maka petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pasrah untuk mengambil cuti kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Cuti mah cuti saja,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam uji materi itu, selain untuk mendapatkan kejelasan mengenai cuti kampanye, Basuki juga ingin mengetahui apakah ketika ia bersama Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti kampanye, pejabat pelaksana tugas (Plt) bisa menandatangani APBD DKI.


Source: Suara Pembaruan October 12, 2016 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */