Melalui kuasa hukumnya, dua tersangka ini telah mengajukan penangguhan penahanan. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak menerangkan, dia telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. "Iya benar ada (surat permohonan penangguhan)," kata dia dihubungi JawaPos.com , Senin (14/8). Sebelumnya, Deski selaku kuasa hukum pelaku menyebutkan alasan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian alasan pengajuan penangguhan penahanan kepada Andika lantaran Deski merasa bila Andika selama ini sangat kooperatif dalam penyidikan.
Source: Jawa Pos August 14, 2017 22:52 UTC