Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara Setya Novanto saat terjerat perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Terkait gugatan pak Fredrich terhadap Pak Setya Novanto itu memang gugatan wanprestasi, terkait dengan fee jasa lawyer yang belum terbayar. Baca Juga: Fredrich Yunadi Tegaskan Bantu Setya Novanto Bagian dari KerjanyaRudy menjelaskan, fee yang disepakati untuk Fredrich senilai Rp 2 miliar per kuasa. “Jadi upaya sita jaminan itu upaya yang kita adukan terkait bilamana pak Setya Novanto gugatan dikabulkan, diwajibkan bayar dengan tunai atau berapapun yang akan dikabulkan majelis hakim. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Source: Jawa Pos November 06, 2020 12:17 UTC