Belum Punya KTP Elektronik? KPU Pastikan Boleh Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga di Pemilu 2024 - News Summed Up

Belum Punya KTP Elektronik? KPU Pastikan Boleh Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga di Pemilu 2024


TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan mereka tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. ”KPU berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara sehingga kami pastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Betty seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/7/2023) dikutip Kompas.com. Baca juga: Disebut Cawe-cawe oleh SBY, Jokowi Pastikan Seluruh Perangkat Negara Netral di Pemilu 2024


Source: Kompas July 05, 2023 05:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */