JawaPos.com – Praktisi hukum Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menuntut seumur hidup Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas dugaan korupsi di korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fahri menuturkan tuntutan seumur hidup terhadap Benny menunjukan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Selain itu, Fahri menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. “Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs,” ujar Fahri. Jika mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara itu.
Source: Jawa Pos October 22, 2020 16:07 UTC