BAGHDAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga Perancis setelah terbukti bergabung bersama Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS). Irak menahan ribuan anggota ISIS yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dalam pertempuran untuk melenyapkan "kekhalifahan" ISIS. Pengadilan Irak banyak yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan sebagian lainnya mati. Sisa 12 terduga anggota itu kemudian diadili menggunakan undang-undang kontra-terorisme Irak yang langsung memberi hukuman mati bagi mereka terbukti bergabung dengan ISIS. Selain dihukum mati di Irak, Gonot yang ditangkap bersama ibu, istri, dan saudara tirinya itu juga divonis in absentia sembilan tahun penjara di Perancis.
Source: Kompas May 26, 2019 15:30 UTC