FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasca penetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama. Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut. Berikut daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
Source: Jawa Pos December 15, 2022 13:03 UTC