KOMPAS.com - Sri Lanka mengumumkan gagal membayar utang luar negeri (default) senilai 51 miliar dollar AS atau setara Rp 732 triliun, Selasa (12/4/2022). Kementerian keuangan Sri Lanka mengatakan, negara itu gagal membayar semua kewajiban eksternal, termasuk pinjaman dari pemerintah asing, menjelang dana talangan Dana Moneter Internasional. Baca juga: Sederet BUMN yang Punya Utang Segunung, dari Garuda hingga PLNMengapa gagal bayar utang bisa terjadi? Meskipun negara yang gagal bayar utang relatif jarang, beberapa dapat dan secara berkala melakukan default atas utang negara mereka. World Economic Forum mencatat, sebanyak 147 pemerintah telah gagal membayar utang sejak 1960.
Source: Kompas April 16, 2022 05:33 UTC