JawaPos.com - Berkas perkara Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (11/10). Argo menutyrkam, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum terhadap berkas Jonru. "Kami tunggu jaksa mengkaji berkas, apa ada kekurangan atau tidak" ungkap Argo. Dalam hal ini, Argo berharap berkas Jonru bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kasus Jonru bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Kasus Jonru berawal dari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017.
Source: Jawa Pos October 12, 2017 06:33 UTC