(Tapi) yang hari ini hadir sebagian besar sudah 100 persen,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin. Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapi kekurangan dokumen. Kemudian, partai politik yang lengkap dokumen administrasinya dan dinyatakan lengkap akan dibuatkan berita acaranya bahwa parpol tersebut dinyatakan didaftar. Kemudian, parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi, bagi partai politik non-parlemen juga akan mengikuti verifikasi faktual sedangkan partai parlemen hanya sampai verifikasi administrasi. Terakhir, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik berakhir pada 14 Desember 2022, yakni penetapan dan pengundian partai politik.
Source: Jawa Pos August 01, 2022 09:17 UTC