TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani, mengatakan penyidik kepolisian hingga kini belum menyerahkan kembali berkas dugaan pelanggaran UU ITE ke Kejaksaan. Baca:Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato AhokHal Ini yang Membuat Buni Yani Menjadi TersangkaKepolisian pun telah mengakui bahwa kasus yang menjerat Buni bukan karena dugaan mengedit atau memotong video Ahok, tapi karena Buni menulis tiga kalimat. Namun oleh kejaksaan, kata Buni Yani, berkas itu dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi karena dianggap belum memenuhi unsur pidana. kata Buni Yani menirukan aparat kejaksaan. "Saya bilang ke penyidik, Anda tidak bisa menyidik saya karena masa berlaku telah melewati ketentuan dua peraturan tersebut," kata Buni Yani.
Source: Koran Tempo January 22, 2017 10:58 UTC