REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian Jonru F Ginting. "Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (12/10). Dalam kasus itu, Jonru disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian diterima kembali oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (11/10). Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid. Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Source: Republika October 12, 2017 15:58 UTC