Berkas Perkara Pembunuhan Hakim Jamaluddin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan - News Summed Up

Berkas Perkara Pembunuhan Hakim Jamaluddin Segera Dilimpahkan ke Pengadilan


Medan, Beritasatu.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Jamaluddin, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dengan berakhirnya tahapan rekonstruksi kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, maka berkas perkaranya diupayakan secepat mungkin dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga kasusnya dapat segera disidangkan di pengadilan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (21/1/2020). Dikatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaluddin digelar tiga kali dengan adegan dan lokasi yang berbeda. Di lokasi ini, tersangka Jefri membuang dua pasang sarung tangan yang mereka gunakan mengeksekusi Jamaluddin. Di sini, tersangka Jefri kembali membuang dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan tersangka Zuraidah Hanum.


Source: Suara Pembaruan January 21, 2020 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */