Langgam.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa mengakses di website Pos e-Meterai. Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:1. Pengguna baru harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menuh Pembelian. Akan tetapi, bakal terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik.
Source: Koran Tempo October 04, 2021 00:11 UTC