Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat, 24 April 2020. ANTARA/KBRI ColomboTEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau kepada calon penumpang untuk memastikan kesiapan dokumen penunjang termasuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Hal itu sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id. Adapun informasi lebih lanjut terkait kebijakan operasional dan protokol kesehatan Garuda Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.
Source: Koran Tempo May 28, 2020 00:56 UTC