TEMPO/ Ali SaidTEMPO.CO, Lumajang - Dua pejabat teras Lumajang dijadwalkan akan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk perkara korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara Rp79 miliar. Kewajiban kepada negara yang telah dibayar PT IMMS yakni iuran produksi atau royalti sebesar Rp 4,5 miliar dan bea keluar Rp 2,6 miliar. Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Lam Cong San, Direktur Utama PT IMMS; serta Gofur, Sekretaris Tim Komisi Penilai Amdal; dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal. Kedua pejabat itu adalah Rohmaniyah, bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, dan Wisu Wasono Adi, Asisten Administrasi Pemkab Lumajang. Ia juga mengaku tidak tahu sidang akan digelar Jumat besok dan masih berada di Malang.
Source: Koran Tempo June 23, 2016 12:43 UTC