JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, Kemenkes memutuskan untuk melakukan imunisasi wajib kepada korban vaksin palsu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk mitigasi atau upaya mengurangi risiko atas penggunaan vaksin palsu, yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Jakarta dan Dinas Kesehatan Jawa Barat. Menurut Nila, keputusan imunisasi wajib dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan satuan tugas penanggulangan vaksin palsu. Menurut dia, satgas telah menerima sekitar 20 daftar nama penerima imunisasi wajib dan masih akan bertambah. Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
Source: Kompas July 17, 2016 10:07 UTC