Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun - News Summed Up

Biaya Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Tarif Pesawat Turun


KOMPAS.com – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passanger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah. Baca juga: Airport Tax Ditanggung Pemerintah, Sriwijaya Air Sesuaikan Harga TiketAdapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang. “Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie, melansir Kompas.com. Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.


Source: Kompas October 24, 2020 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */