Namun, pemilik motor bekas tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau membayar pajak kendaraan tanpa data pemilik motor sebelumnya, tentu hal ini akan menjadi merepotkan. Dalam melakukan proses balik nama dibutuhkan beberapa biaya untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 100.000SWDKLLJ Motor Rp. 35.000PKB Motor Cek melalui Aplikasi Balik Nama atau STNKProses Balik Nama 2/3 dari PKBPendaftaran Balik Nama (BBN2) Rp. Balik nama BPKBSetelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.
Source: Kompas November 07, 2022 04:07 UTC