MAUMERE, KOMPAS.com - Pasangan suami isteri Quido Fan Areso (39) dan Yoventa Timbu (35) yang mengalami patah kaki akibat kecelakaan pada Januari lalu, telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharha Cabang NTT. Quido dirawat intensif di ruangan ICU selama 7 hari pada 25 Januari-1 Februari 2019, sedangkan Yoventa Timbu dirawat selama 3 hari mulai 25 Januari-28 Januari 2019. Hal itu agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp 20.000.000. Baca juga: PPP Pasrahkan soal Jatah Menteri ke Presiden Jokowi" Biaya perawatan korban kecelakaan telah di-cover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero). Jadi, dari awal kami sudah menangani kecelakaan lalu lintas yang menimpa Quido dan Yoventa," terang Laurensius kepada Kompas.com, saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Source: Kompas July 22, 2019 00:45 UTC