Bikin Order Fiktif, Perusahaan Rugi Rp 127 Juta, Dipenjara 3 Tahun - News Summed Up

Bikin Order Fiktif, Perusahaan Rugi Rp 127 Juta, Dipenjara 3 Tahun


Warga kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur itu membuat order fiktif kepada perusahaannya, demi mendapat untung ratusan juta. Setelah melalui persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan vonis penjara 3 tahun. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan, serta Hakim Anggota Rita Elsy dan Ivonne Wudan Kaes Maramis. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Muttaqin Bin Umar Jaya (Alm) dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Hanry saat membacakan putusan. Setelah barang tersebut dinyatakan telah di terima oleh pembeli, pihak ekpedisi menyerahkan faktur asli kepada bagian pembayaran.


Source: Jawa Pos March 13, 2021 00:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */