Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang? - News Summed Up

Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang?


JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus perseteruan antara pengembang versus penghuni apartemen menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah penghuni tidak bisa menuntut pengembang jika tidak ternyata kondisi apartemen sesuai dengan janji-janji yang dipaparkan dalam brosur penawaran? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) angkat bicara terkait kemungkinan penghuni apartemen menuntut pengembang jika kondisi hunian tak sesuai dengan janji. Dengan kata lain, lanjut Mustafa, saat semua janji yang tercantum di dalam brosur tidak dipenuhi pengembang maka hal tersebut sudah masuk wanprestasi alias ingkar janji. Adapun keputusan MA untuk menetapkan informasi di dalam brosur berketetapan hukum lantaran kerap dipakai bagi pengembang untuk bersikap curang.


Source: Kompas August 07, 2017 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */