Balita malang tersebut tewas setelah dianiaya pasangan kumpul kebo ibunya. Ia buru-buru kembali ke kamarnya karena mendengar tangisan keras anaknya, MA. Melihat kondisi anaknya yang semakin lemas dan mengalami kejang-kejang, VA membawa anaknya ke rumah sakit pada Kamis (26/1/2023) pagi. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Haris, pelaku memukul dada dan perut korban hingga anak itu muntah-muntah. Pelaku juga dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Source: Kompas January 29, 2023 06:11 UTC