Pandangan MUISekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, memberikan penjelasan rinci mengenai hukum mengucapkan selamat Imlek. “Jika ucapan selamat perayaan Imlek tersebut dikaitkan dengan penanggalan baru China atau tradisi budaya masyarakat China, maka itu termasuk muamalah yang baik dalam rangka membangun keharmonisan dan hubungan yang lebih baik,” tegasnya. Perspektif Gus Dur: Imlek Tidak Haram DirayakanDi sisi lain, pandangan yang sangat inklusif dan kultural datang dari Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Dalam arsip pemberitaan situs NU Online berjudul “Gus Dur: Imlek Tidak Haram Dirayakan”, dijelaskan bahwa Gus Dur secara konsisten memandang Imlek sebagai tradisi budaya, bukan semata-mata ritual agama yang eksklusif. Dengan demikian, mengucapkan selamat Imlek dipandang sebagai wujud persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) yang justru dianjurkan untuk mempererat kohesi sosial.
Source: Republika February 15, 2026 22:05 UTC