Sehingga, PT Agung Sedayu Group mengeluarkan biaya dengan total sekitar Rp 220 miliar. Dalam hal ini, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group) telah mengantongi izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi. JawaPos.com - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, mengaku tidak mempersoalkan adanya usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan 15 persen yang akan dibebankan kepada pengembang reklamasi. Selain itu, pembangunan rumah susun sebanyak 720 unit yang dikerjakan bersama PT Agung Podomoro, dengan nilai proyek mencapai Rp 180 miliar. Menurut Aguan, kontribusi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang.
Source: Jawa Pos July 27, 2016 13:41 UTC