JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pencabutan pencegahan keluar negeri yang diajukan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Alasannya hingga kini KPK masih membutuhkan kehadiran Aguan untuk memberikan keterangan di sejumlah perkara yang sedang ditangani. Karena jika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, maka dipastikan dia tidak sedang berada di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (27/8). Priharsa tidak merinci penanganan kasus tertentu yang masih membutuhkan keterangan Aguan. Namun salah satunya Aguan masih harus memberikan kesaksian dalam sidang Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Source: Jawa Pos August 27, 2016 03:56 UTC