Buang Sampah ke Pantai Didenda Rp 50 Juta - News Summed Up

Buang Sampah ke Pantai Didenda Rp 50 Juta


Bagi yang membuang sampah di pantai akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. "Maka akan didenda sebesar Rp 50 Juta dan kurungan 3 bulan," ujar Dendi Purnomo seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (19/3). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menambahkan, untuk menjaga lingkungan di Batam pihaknya terus menyiapkan infrastruktur dan sistem. Selain memungut sampah di pinggir pantai juga mengambil sampah di Lapangan Engku Putri yang bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan (IMTLI). Dilanjutkan dengan pengangkutan sampah di Pantai Sekilak, Nongsa.


Source: Jawa Pos March 19, 2017 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */