Guna melestarikan bahasa daerah dan Indonesia, mereka melarang pengusaha pengembang perumahan di Purwakarta tidak memberikan nama perumahan yang dibuat dengan menggunakan bahasa asing. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan perumahan baru mau pun lama menggunakan bahasa asing. Penamaan seharusnya disesuaikan dengan wilayah atau nama desa tempat perumahan itu berdiri. "Peraturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sejak lama. Namun hingga kini masih banyak yang tetap membandel hingga menamai tempatnya dengan bahasa asing," ujarnya di Purwakarta, Sabtu (19/11).
Source: Jawa Pos November 19, 2016 10:50 UTC