Bukan Rp 20 Juta, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta - News Summed Up

Bukan Rp 20 Juta, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta


Bukan perda tentang garasi itu yang perlu diluruskan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1). Dadang menjelaskan, pasal garasi ini dibuat untuk membuat masyarakat hidup teratur terutama dalam hal penyimpanan kendaraan bermotor. “Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Didalam pasal 34 denda administrasi maksimal senilai Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” tambah Dadang. Atas dasar itu, Dadang memunta masyarakat agar tidak gaduh menyikapi perda inu terutama terkait pasal garasi.


Source: Jawa Pos January 10, 2020 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */