BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengaku kondisi persidangan menguntungkan pihaknya. Jadi dengan kata lain kita dibantu oleh mereka, terima kasih," ujar Buni Yani seusai sidang lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017). Baca juga: Buni Yani Kecewa terhadap HakimBuni menambahkan, seharusnya penambahan pasal dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian pun memperkuat apa yang dikatakan Buni Yani. Baca juga: Tanggapan Jaksa terhadap 9 Poin Keberatan Buni Yani
Source: Kompas July 04, 2017 10:41 UTC