JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengaku menjadi penceramah setelah berhenti menjadi dosen. Dia bahkan mengaku mendapat banyak tawaran berceramah semenjak ditetapkan menjadi tersangka. Saya jadi tersangka malah menjadi lebih laris (ceramah)," ujar Buni di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017). Buni mengaku kerap ditawari menjadi penceramah di masjid-masjid di sekitar rumahnya di Depok, Jawa Barat. "Background saya bukan ahli agama, saya tidak belajar agama secara khusus, tetapi karena saya muslim tentu saya belajar agama," kata Buni.
Source: Kompas April 07, 2017 15:33 UTC