ANTARA/M Risyal HidayatTEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan 3 anggota Kepolisian Resor Kepulauan Meranti sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di kantor polres itu kamis lalu. Kerusuhan di Polres Kepulauan Meranti terjadi setelah polisi menangkap Apri Adi Pratama, 24 tahun. Apri ditangkan karena diduga membunuh anggota Polres Meranti, Brigadir Adil S. Tambunan, 31 tahun. Warga yang emosi melempari Polres Meranti menggunakan batu sehingga mengakibatkan sejumlah kaca kantor pecah. Sebanyak 6 satuan setingkat kompi (SSK) Brimob diterjunkan ke Meranti mencegah terjadinya aksi susulan.
Source: Koran Tempo August 28, 2016 16:07 UTC