TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Klaten - Bupati Klaten Sri Hartini berencana mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar bisa menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Keinginan Sri Hartini menjadi justice collaborator disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deddy Suwadi. Dalam pemeriksaan (Hartini) yang akan datang, akan kami sampaikan pada KPK,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Ahad, 22 Januari. Saat menemui Hartini di Jakarta beberapa waktu lalu, Deddy sudah menyampaikan rencana pengajuan sebagai justice collaborator ke KPK. Hartini adalah tersangka penerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Source: Koran Tempo January 23, 2017 01:56 UTC