Tempo/Maya AyuTEMPO.CO, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak bisa melarang keinginan Bupati Klaten Sri Hartini menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Syarat pertama, Febri mengatakan, justice collaborator musti mengakui dulu semua perbuatannya. Setelah itu, justice collaborator harus membuka informasi seluas-luasnya berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak lain. Menurut dia, dua syarat tersebut menjadi indikator bagi KPK untuk memutuskan apakah status justice collaborator pantas disandang oleh tersangka. Kasus itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016 lalu.
Source: Koran Tempo January 24, 2017 21:16 UTC