TEMPO/GRANDY AJITEMPO.CO, Jakarta - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, hari ini, 16 Maret 2017. Kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada kliennya masih dalam tahap pengkajian materi awal dan belum masuk ranah substansial. Baca: Suap Jabatan, KPK Kembali Periksa Bupati Klaten Sri Hartini"Tadi hanya ditanyakan bagaimana prosedur kerja di pemkab Klaten. Baca: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK juga Bidik Dana Aspirasi DPRDSri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, di Klaten, pada 30 Desember 2016. Saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten, KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.
Source: Koran Tempo March 16, 2017 16:31 UTC