Bupati Klaten Sri Hartini Dituntut 12 Tahun PenjaraBupati Klaten non-aktif Sri Hartati berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 Agustus 2017. Sri Hartati dituntut 12 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar kurungan 1 tahun atas tudingan menerima suap dan gratifikasi Rp 12,8 miliar..TEMPO.CO, Semarang - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Sri Hartini terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi berdasarkan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Sri Hartini, yang seharusnya menjabat Bupati Klaten periode 2016-2021, dinilai menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai Kabupaten Klaten. Baca juga: Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Tersangka Berupaya Dapatkan PensiunJaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara satu tahun kepada Sri Hartini.
Source: Koran Tempo August 28, 2017 11:16 UTC